BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya Ardewi menyampaikan informasi mengenai tarif retribusi parkir yang berlaku di Kota Palangka Raya tahun 2024.
Tarif retribusi parkir ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024.
Ardewi menjelaskan bahwa tarif retribusi parkir dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan jenis Truck Gandeng, Trailer Kontainer dan sejenisnya, tarif retribusi parkirnya sebesar Rp 15.000. Sementara itu, BUS, Boks/Truck Sejenisnya dikenakan tarif Rp 10.000.
Untuk kendaraan jenis Pick Up Jeep atau Sedan dan Sejenisnya, tarif retribusi parkirnya sebesar Rp 4.000. Sedangkan Kendaraan roda tiga 3/ Tosa dan Sejenisnya dikenakan tarif Rp 2500.
"Bagi pengguna sepeda motor, tarif retribusi parkirnya sebesar Rp 2000. Sementara itu, Gerobak dan Becak dikenakan tarif Rp 1.000," ungkap Ardewi, Minggu, 27 Oktober 2024.
Ardewi berharap dengan diberlakukannya Perda baru ini, dapat meningkatkan pendapatan daerah dan juga meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan parkir di Kota Palangka Raya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku dan membayar retribusi parkir sesuai dengan jenis kendaraannya," ujar Ardewi. (PATHUR/j)









