SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kotawaringin Timur (Kotim), Alang Arianto, menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut. Dengan hampir satu juta hektar kebun sawit, baik milik perusahaan maupun masyarakat, muncul tantangan regulasi dan konflik kepentingan yang memerlukan penanganan dengan hati-hati.

"Pemerintah daerah telah membuat Perda LP2B (Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan) untuk menjaga lahan pertanian. Meski begitu, perkebunan sawit tetap menarik karena memiliki potensi ekonomi besar dan bahkan tidak terpengaruh pandemi COVID-19," kata Alang, Senin, 28 Oktober 2024.

Alang menyoroti bahwa pengelolaan sawit di Kotim kerap menghadapi masalah, terutama terkait kewajiban plasma dan regulasi yang berubah-ubah.

“Regulasi sering berubah, mulai dari Permentan No. 26/2007, No. 98/2013, hingga Permentan No. 18/2021. Ini membuat beberapa perusahaan bingung dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Lanjutnya, perusahaan yang mendapatkan izin usaha perkebunan antara 2007–2013 wajib menyediakan 20 persen lahan plasma bagi masyarakat. Namun, perusahaan yang memperoleh izin sebelum 2007 hanya diwajibkan memberikan usaha ekonomi produktif, seperti peternakan sapi atau ayam. Regulasi tersebut sering kali menimbulkan perbedaan harapan antara masyarakat dan perusahaan.

Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan terbaru mengharuskan pemotongan 20 persen lahan untuk masyarakat saat perusahaan memperbarui HGU (Hak Guna Usaha). Namun, perbedaan aturan dalam IUP (Izin Usaha Perkebunan) sebelumnya menyebabkan kebingungan. “Masyarakat ingin mendapatkan lahan plasma, tapi regulasi yang ada kadang hanya mewajibkan perusahaan memberi program ekonomi,” tambahnya.

Alang menyebutkan beberapa konflik juga muncul karena perubahan status lahan. Sebelumnya, Perda Kalteng No. 8/2003 memperbolehkan penanaman sawit di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain). Namun, SK penunjukan kawasan hutan SK 529 tahun 2012, lahan yang semula ditaman sawit tak lagi bisa ditanam.

Dengan perubahan beberapa regulasi dari pemerintah pusat tersebut, Alang menegaskan pentingnya verifikasi riwayat lahan dan koordinasi dengan perusahaan.

"Jika ada klaim lahan, kami cek ke lapangan dan konfirmasi kepada perusahaan terkait pembebasan lahan. Prinsip kami pemerintah daerah ingin solusi terbaik agar perusahaan tetap beroperasi dan hak masyarakat terpenuhi," ujarnya.

Dalam rangka menjamin hak masyarakat, Pemkab Kotim mendorong perusahaan untuk memberikan dana tunggu hingga replanting. “Beberapa perusahaan bersedia membuat MoU dengan koperasi yang ditunjuk kepala desa, sementara yang tidak mau, kami beri opsi lain,” ungkap Alang.

Berdasarkan data SK CP/CL (Calon Petani dan Calon Lahan) tahun 2021–2024, sebanyak 36 koperasi dan kelompok tani telah terbentuk di 49 desa, dengan total anggota 16.730 orang. Luasan lahan yang direalisasikan mencapai 3.750,73 hektar, dengan tujuh program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan 14 dana talangan.

Pemkab Kotim terus mendorong investasi di sektor perkebunan sawit dengan tetap menjaga hak-hak masyarakat. “Kami ingin perusahaan dan masyarakat sama-sama hidup sejahtera. Jangan sampai perusahaan hanya mengambil keuntungan tanpa memperhatikan hak masyarakat,” tegas Alang.

Ia berharap agar masyarakat juga lebih bijak dalam mengelola lahan plasma yang telah diberikan. “Dulu banyak plasma dijual sehingga sekarang manfaatnya tidak dirasakan. Namun, yang masih mempertahankan lahannya kini mulai menikmati hasil,” katanya.

Alang mengakui bahwa menyelesaikan sengketa lahan bukan perkara mudah. Pihaknya berusaha mencari solusi agar perusahaan dan masyarakat bisa hidup berdampingan. "Jika ada yang tidak puas, kami serahkan ke pengadilan,” tambahnya.

Dengan kebijakan dan mediasi yang tepat, Alang optimistis bahwa potensi perkebunan sawit di Kotim dapat dikelola dengan baik, membawa manfaat bagi semua pihak, dan mendorong kesejahteraan masyarakat lokal. (DEWI PATMALASARI/j)