PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Pahandut, Polres Palangka Raya, Polda Kalteng telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang terjadi di Pelabuhan Flamboyan Bawah pada tanggal 15 September 2024.

Tersangka W (33) yang diduga melakukan penusukan terhadap korban R (48) kini telah dinyatakan P-21, artinya berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk proses hukum tahap II.

"Tersangka W dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara," kata Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana, Selasa, 29 Oktober 2024.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban mencoba melerai keributan antara tersangka dan saksi MA (35) yang dipicu oleh teguran saksi MA terhadap adik tersangka terkait penarikan uang parkir.

"Tersangka awalnya berniat menusuk Saksi MA, namun sayangnya malah mengenai korban yang berusaha melerai dan menghadang tersangka," ungkap Kompol Volvy.

Korban mengalami luka tusuk pada tangan sebelah kiri dan kanan akibat kejadian tersebut. Tersangka W kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (PATHUR/J)