BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua tersangka penjual tiket palsu atas nama Rutama, alias Anang dan Widi Herdiana, akan segera menjalani persidangan. Sebab, pemeriksaan kasus yang dilakukan Polsek Kumai telah selesai.
Kapolsek Kumai AKP Hendry mengatakan, pemeriksaan kedua tersangka telah selesai, barang bukti dan tersangka juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun, pada Kamis (1/9/2016).
"Sudah kita limpahkan ke Kejari, setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kapolsek. Jumat (2/9/2016).
Kedua tersangka dikenakan, Pasal 263 ayat ( 1 ) Jo 55 ayat ( 1 ) KUHP atau Pasal 263 ayat ( 1 ) Jo 55 ayat ( 1 ) KUHP, tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo menjelaskan, penjualan tiket palsu itu ternyata tidak saja terjadi di Kabupaten Kobar. Tapi saat berkoordinasi dengan pihak Polres Kotawaringin Timur, ternyata didapati bahwa tiket palsu yang beredar di sana dipastikan sama.
"Kami sudah memastikan dengan Polres Kotim, bahwa tiket palsu yang beredar dan tersangkanya sama yakni WD," kata Kapolres saat menggelar pers release di halaman Mapolres Kobar, beberapa waktu lalu.
Jajaran Polsek Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk dua tersangka penjual tiket kapal Dharma Lautan Utama (DLU) palsu, WD dan AN. Polisi masih memburu rekan tersangka berinisial YD yang diduga sebagai otak sekaligus pembuat tiket palsu.
"Dari pengakuan tersangka, ratusan tiket kapal palsu diperoleh dari YD. Dialah yang disebut sebagai pembuat tiket palsu. Kemungkinan YD berada di Semarang (Jawa Tengah)," ujar Kapolres kepada awak media. (FAHRUDDIN/m)








