BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dalam pengembangan unit usaha hasil hutan bukan kayu (HHBK) tahun 2024.
Pelatihan ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekitar hutan dalam mengoptimalkan potensi hasil hutan bukan kayu, sejalan dengan peraturan terbaru terkait pengelolaan kawasan hutan.
Sebagai dasar hukum, peraturan yang mendasari pengembangan usaha HHBK tertuang dalam PP No. 23 Tahun 2021, sebagai implementasi dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan para pelaku UMKM, pengelola BUMDesa, serta masyarakat desa di sekitar hutan dalam mengembangkan potensi HHBK untuk mendukung perekonomian lokal.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung agenda pembangunan lingkungan hidup di Kabupaten Seruyan,” ungkap Pj Bupati Seruyan, Selasa, 29 Oktober 2024.
--page
Djainuddin Noor juga berpesan kepada seluruh peserta pelatihan untuk mengikuti setiap materi dengan sungguh-sungguh agar menerapkan ilmu yang diperoleh.
"Saya berharap semua peserta serius mendengarkan arahan dari para narasumber. Dengan begitu, ilmu yang didapatkan dapat diterapkan untuk mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat desa," tambahnya. (FAHRUL/Y)









