BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berharap pemerintah daerah, provisi maupun kabupaten, segera menyelesaikan tata batas wilayah yang belum terselesaikan. Baik antarkabupaten, antarkecamatan dan antardesa dan atau kelurahan. Pasalnya hingga kini sengketa tanah, akibat tumpang tindih kepemilikan ataupun perbedaan administrasi wilayah, masih kerap muncul, tiap tahun.
Ketua DPRD Kobar, Triyanto mengatakan, tata batas wilayah yang belum selesai hanya akan menjadi bom waktu atau pemicu munculnya berbagai persoalan hukum juga sosial. Terutama persoalan sengketa tanah atau lahan. Pasalnya, tak sedikit sengketa lahan yang terjadi di Kobar diakibatkan oleh adanya penerbitan surat keterangan tanah oleh dua kepala desa dan atau lurah yang berbeda.
"Tata batas yang belum selesai itu hanya akan menghadirkan persoalan," ujar Triyanto, Jumat (2/9/2016).
Ia berharap pemerintah daerah bisa segera menyelesaikan persoalan tata batas wilayah desa, kelurahan, dan kecamatan yang belum selesai. Termasuk tata batas antarkabupaten wilayah barat yang belum selesai sejak pemekaran kabupaten tahun 2000-an lalu.
"Ini juga ada kaitannya dengan RTRWK kita yang sampai sekarang belum ditetapkan. Makanya jalin koordinasi dengan pemerintah provinsi. Kalau perlu minta pemerintah pusat untuk ikut turun tangan," katanya.
Tak hanya sengketa lahan akibat penerbitan surat keterangan tanah yang berbeda administrasi wilayah. Sengketa tanah akibat adanya tumpang tindih kepemilikan atau alas hak yang dikeluarkan pihak pemerintahan desa maupun instansi lembaga terkait pertanahan, juga masih sering ditemui.
"Persoalan lahan ini kompleks. Kita berharap tiap pemangku kebijakan di tiap desa atau kelurahan, lebih berhati-hati memberikan surat-surat atau dokumen terkait pertanahan," katanya.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diusulkan pemerintah daerah, terdapat perubahan nomenklatur dan peralihan pengurusan masalah pertanahan. Dari yang sebelumnya ditangani oleh Bagian Tata Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah, ke Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Triyanto berharap peralihan urusan pemerintah bidang pertanahan kepada instansi dinas ini dapat membuat segala hal berkaitan pertanahan di Kobar bisa lebih baik dan efektif penanganannya. (RADEN ARYO/m)








