PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Mewakili Plt Sekda Kalteng, Plh. Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Maskur membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Hukum Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Inventarisasi dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota se Kalteng, bertempat Aula Hotel Best Western Palangka Raya, Selasa (29/10/2024).

Plt Sekda Kalteng dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Pemkesra mengatakan sesuai kekentuan pasal 91 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, “yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, dan tugas pembantuan oleh daerah Kabupaten/Kota”, ucapnya.

Dikatakannya pula bahwa sebagai bagian dari sistem pemerintahan otonomi daerah maka peran gubernur sangat lah penting, dan peran ini merupakan tantangan besar untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dapat dilaksanakan dengan baik di daerah.

“Rakor ini memiliki arti yang penting, karena di dalamnya kita akan membahas berbagai isu strategis terkait dengan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” kata Asisten Pemkesra.

Selanjutnya ia juga menyebut, perlunya menguatkan koordinasi antar pemerintah daerah, dimana gubernur memiliki peran yang sentral dalam menjaga hubungan yang harmonis antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota di wilayahnya, maka koordinasi yang baik antara gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan para bupati/wali kota sangat diperlukan, “khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah dan pelaksanaan program-program strategis nasional seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan pembangunan”, sebutnya.

Selain itu gubernur juga harus mampu menjaga stabilitas sosial politik di daerahnya, terutama dimasa-masa mendekati Pesta Demokrasi yaitu Pilkada tanggal 27 November 2024 yang akan datang, “karena itu, mari kita sama-sama mengawal dan mensukseskan Pilkada di Kalteng ini, dengan tetap menjaga kondusifitas dan netralitas sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku”, imbuhnya.

Maskur juga menegaskan pentingnya sinergisitas dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.

Kabag Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Fathia Sarifah selaku ketua panitia dalam laporannya mengatakan, Inventarisasi Peraturan Daerah adalah kegiatan untuk mendata dan mencatat peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Diungkapkannya bahwa Invetarisasi Peraturan Daerah merupakan langkah awal dalam perancangan peraturan perundangan, dimana hasil dari inventarisasi dan evaluasi tentang peraturan daerah tersebut akan dikaji bersama dengan kebijakan strategis pusat dan kebutuhan daerah.

Kegiatan ini diikuti oleh 42 orang yang mencakup Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se Kalteng, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, serta dari Biro Hukum dan Inspektorat Kalteng. (MMC)