BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan, Jalan Ahmad Yani, Kuala Pembuang, Selasa 29 Oktober 2024.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Penggeledahan ini untuk memperkuat alat bukti, khususnya berupa surat dan dokumen keterkaitan para tersangka dengan kasus ini. Sehari sebelumnya kami sudah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka,” ujar Eko Nugroho, Penyidik Kejati Kalteng didampingi Kasi Pidsus Kejari Seruyan, Raj Boby Caesar Fardenias.
Menurut Eko, upaya ini merupakan bagian dari proses pengumpulan dan pendalaman bukti yang sebelumnya sudah diperoleh agar kasus ini menjadi semakin terang
“"Perbuatan apa yang mereka lakukan dan menggunakan sarana apa, nanti akan terliat dari yang akan kita geledah dan yang akan kita sita," tambahnya.
Dari penggeledahan ini tim penyidik mengamankan dan membawa empat container box berisi berkas-berkas dari kantor Bawaslu Seruyan.
Proses penggeledahan turut disaksikan Ketua Bawaslu Seruyan, Camat Seruyan Hilir, dan perwakilan dari Kelurahan Kuala Pembuang I. Ada 8 personel dari tim penyidik dan auditor dilibatkan dalam kegiatan ini.
“Jumlah tim untuk penggeledahan hari ini sebanyak delapan orang, termasuk empat auditor yang akan menghitung nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini,” jelas Eko Nugroho.(FAHRUL/R)









