BORNEONEWS, Muara Teweh – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Mery Rukaini mengatakan pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD pada hari ini merupakan amanah dari pasal 112 ayat (5) Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Serta sebagaimana yang diatur pada Pasal 375 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, bahwa Pimpinan DPRD merupakan salah satu alat Kelengkapan DPRD.
Hal ini dikatakan Mery Rukaini saat memberikan sambutan usai pelantikan dan pengambilan sumpah janji pimpinan DPRD Barito Utara masa bakti 2024-2029, Selasa 29 Oktober 2024.
“Dan selanjutnya perlu segera dilakukan pembentukan alat kelengkapan lain guna optimalnya Tugas dan fungsi DPRD. Berdasarkan hasil penyusunan jadwal kegiatan DPRD pada tanggal 28 Oktober 2024, hari ini, setelah rapat Paripurna dalam rangka pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD ini akan dilakukan rapat Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD yang lain yaitu Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan,” kata Mery Rukaini.
Untuk itu dirinya meminta kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dapat berkumpul di ruang rapat pembahasan dalam rangka melaksanakan rapat pembentukan alat kelengkapan Dewan tersebut.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Barito Utara sampaikan bahwa sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 1 ayat ayat 4 menyebutkan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
“Untuk itu marilah kita bersama menyatukan pandangan dan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka mengemban tugas-tugas pemerintah guna melaksanakan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat khususnya di Kabupaten Barito Utara,” kata Mery Rukaini.(RAMADHANI/R)









