BORNEONEWS, Palangka Raya - Arick Pramana, seorang mantan publik figur, terancam hukuman lima tahun penjara atas kasus penipuan konser musik di Kalimantan Tengah.
Arick, yang membuat akun Instagram bernama @warawirifestkalteng, mempromosikan konser musik dengan artis Tulus yang direncanakan akan digelar pada Desember 2023.
Ia berhasil menjual 715 tiket konser dengan total nilai Rp 215 juta. Namun, pada Oktober 2023, Arick membatalkan konser secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada para pembeli tiket. Hal ini membuat para korban geram dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalteng.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa Arick dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.
Erlan menambahkan bahwa Arick telah mengembalikan uang pembelian tiket kepada sejumlah korban. Dari total 715 tiket, 157 tiket telah dikembalikan dengan total nilai Rp 90 juta.
"Namun, 207 tiket lainnya dengan nilai Rp 108 juta belum dikembalikan oleh Arick," ungkap Erlan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Menurut keterangan Arick, uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli tiket konser atau event online. Pastikan untuk membeli tiket dari sumber resmi dan teliti sebelum melakukan transaksi.
"Polda Kalteng terus melakukan proses hukum terhadap Arick dan akan memproses kasus ini hingga tuntas, untuk tersangka terancam lima tahun penjara," pungkasnya. (PATHUR/H)









