SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus pemalsuan ijazah Paket B setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Baampah berinisial AF, masih dalam proses penyidikan di Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Namun, meski sudah berlangsung hampir lima bulan, proses penyidikan kasus ini dinilai lamban dan belum menunjukkan kejelasan.

Kepala PKBM Harati, Denny mengatakan, optimisme bahwa kasus ini bisa segera dibawa ke meja hijau. Menurutnya, bukti dan saksi yang disiapkan oleh pihaknya selaku pelapor sudah lengkap dan cukup kuat.

“Kami tetap optimis kasus ini bisa segera dilimpahkan ke persidangan. Bukti dan saksi dari pihak kami sudah lengkap,” ujar Denny, Rabu, 30 Oktober 2024.

Meski begitu, Denny mempertanyakan mengapa hingga kini AF, yang sudah diperiksa sebagai saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan.

“Proses kasus ini terasa lambat, terutama karena ada seorang saksi kunci yang belum memenuhi panggilan penyidik. Saksi tersebut mengaku sakit dan sedang cuti mengajar, meskipun ia tercatat sebagai guru kontrak di salah satu SDN di Kecamatan Baamang,” tambahnya.

Denny menyebut pihaknya akan meminta surat perkembangan hasil penyidikan kepada Polres Kotim untuk memastikan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan segera mengajukan permintaan resmi terkait perkembangan kasus ini, agar jelas langkah berikutnya,” tegas Denny.

Kasus ini mencuat setelah PKBM Harati melaporkan AF ke Polres Kotim pada 21 Mei 2024, dengan dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama PKBM Harati. Menurut laporan tersebut, AF tidak pernah mengikuti kegiatan belajar atau terdaftar di PKBM Harati, namun menggunakan ijazah seolah-olah ia merupakan lulusan lembaga tersebut.

Laporan resmi disampaikan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/170/V/2024/SPKT. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. (DEWI PATMALASARI/H)