SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Penertiban ini dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah, Kepolisian, TNI, dan PLN untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan kondusif.

Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, menjelaskan bahwa penertiban ini menyasar APS yang dipasang sebelum masa kampanye dan penetapan pasangan calon serta APK yang dipasang  tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 13 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kami fokus pada penertiban APS dan APK yang dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik, atau ditempatkan di persimpangan jalan yang membahayakan pengguna jalan. Ini semua adalah upaya menjaga ketertiban dan keamanan,” kata Natsir.

Bawaslu Kotim telah menetapkan rute dan jadwal penertiban di wilayah kota yaitu 30 Oktober 2024 Kecamatan Ketapang dan 31 Oktober 2024 Wilayah Kecamatan Baamang. Sementara untuk kecamatan hingga kelurahan dan desa lainnya, jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah diinstruksikan untuk melakukan penertiban serentak selama satu minggu ke depan.

“Seluruh APS dan APK yang melanggar, termasuk yang dipasang di rumah warga yang keberatan tapi tidak ingin mencabut sendiri, akan kami tertibkan,” jelas Natsir.

Sebelum melakukan tindakan penertiban, Bawaslu Kotim telah menggelar rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan dan pasangan calon di Hotel Aquarius. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa setiap pasangan calon harus menertibkan APS dan APK yang melanggar.

“Kami juga telah menyurati tim pasangan calon bupati, wakil bupati, dan gubernur terkait penertiban ini. Terima kasih kepada pemerintah daerah, TNI, Polri, dan PLN yang mendukung kami dalam penertiban,” ujarnya.

Natsir menekankan pentingnya penertiban untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat baliho yang terlepas saat tertiup angin atau tergantung dekat kabel listrik.

Bawaslu juga memberikan peringatan bahwa APK yang masih dipasang tidak sesuai ketentuan setelah 31 Oktober 2024 akan ditindaklanjuti sebagai pelanggaran administratif.

“Jika terbukti melanggar, kami akan merekomendasikan KPU untuk mengeluarkan surat teguran atau pernyataan tertulis kepada tim paslon terkait. Jika pelanggaran terus berlanjut, sanksi administratif terberat paslon bisa dilarang berpartisipasi dalam beberapa hari masa kampanye,” tegas Natsir. (DEWI PATMALASARI/H)