SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, memberi tanggapan terkait baliho petahana yang saat ini masih terpasang di kantor dinas.

"Kemarin, 28 Oktober 2024, kami sudah rapat dengan pemerintah daerah dan para stakeholder. Pihak pemerintah daerah, melalui Oktav Pahlevi selaku Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kotim, telah menginstruksikan seluruh OPD untuk menurunkan spanduk yang bergambar bupati dan wakil bupati karena mereka saat ini sedang cuti," ujar Natsir, Rabu, 30 Oktober 2024.

Meskipun sudah ada instruksi, Natsir mengatakan baliho tersebut masih terlihat saat pihaknya melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan H.M.Arsyad, Sampit.

Bawaslu Kotim akan segera berkoordinasi lagi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua baliho petahana diturunkan guna menghindari polemik terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada.

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh OPD mematuhi instruksi tersebut. Ini penting agar tidak ada isu tentang netralitas yang bisa memicu permasalahan selama masa kampanye," ujarnya.

Instruksi untuk menurunkan baliho dan spanduk terkait petahana dikeluarkan karena bupati dan wakil bupati saat ini sedang cuti untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Sebagai upaya menjaga netralitas, setiap bentuk promosi yang melibatkan petahana di fasilitas pemerintah harus segera dicopot.

"Kami mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang sudah mulai mengambil tindakan. Namun, kami juga berharap proses ini bisa segera selesai agar tidak ada lagi spanduk atau baliho yang melanggar aturan di lingkungan kantor pemerintahan," imbuh Natsir.

Bawaslu Kotim terus berupaya memastikan bahwa masa kampanye berlangsung tertib dan adil. Selain penertiban baliho dan APK, Natsir menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika masih ada baliho yang melanggar aturan dalam beberapa hari ke depan.

“Kami ingin memastikan Pilkada berjalan dengan baik dan adil bagi semua pasangan calon. Jadi, jika masih ditemukan baliho petahana setelah instruksi ini, kami akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk ditindak lebih lanjut,” pungkas Natsir. (DEWI PATMALASARI/H)