MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi mengatakan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun ini merupakan rangkaian dari tahapan dari kegiatan Redistribusi Tanah yaitu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertipikat hak atas tanah. 

Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi mengatakan tahapan kegiatan Redistribusi Tanah meliputi Persiapan dan Perencanaan, Penyuluhan, Inventarisasi dan identifikasi Objek dan Subjek, Pengukuran dan Pemetaan, Penelitian Lapang, Sidang Tim GTRA, Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi dan Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat. 

“Sampai saat ini tahapan yang sudah dilakukan dari persiapan dan perencanaan sampai dengan penelitian Lapang dan hari ini akan dilaksanakan kegiatan sidan GTRA. Dalam Sidang GTRA Kabupaten Barito Utara membahas hasil Inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek Redistribusi Tanah serta hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Untuk memeriksa dan meneliti kesesuaian usulan objek dan subjek Redistribusi Tanah dengan syarat dan ketentuan, dilaksanakan penelitian lapang,” kata dia. 

Priamanda mengatakan hasil penelitian lapang ini dituangkan dalam berita acara penelitian lapang yang dibahas dalam sidang GTRA Kabupaten/Kota untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi penetapan calon objek dan subjek Redistribusi Tanah.

Untuk target dan lokasi kegiatan dilaksanakan di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Teweh Selatan di Desa Trinsing dengan target 31 TORA IPPTKH, Kecamatan Lahei Desa Hurung Enep 45 TORA IPPTKH dan Desa Haragandang 84 TORA IPPTKH, Kecamatan Lahei Barat Desa Nihan sebanyak 8 TORA IPPTKH dan Teweh Baru di Desa Liang Naga sebanyak 32 TORA IPPTKH dengan total 200 TORA IPPTKH.(RAMADHANI/R)