BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi menjelaskan maksud dilaksanakan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) merupakan forum koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria.
Selain itu untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi atas tanah yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek Redistribusi Tanah.
Sedangkan tujuannya, adalah membahas hasil inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek Redistribusi Tanah serta hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Untuk memeriksa dan meneliti kesesuaian usulan objek dan subjek Redistribusi Tanah dengan syarat dan ketentuan, dilaksanakan penelitian lapang.
“Sasaran dari kegiatan ini terseleksinya objek dan subjek redistribusi tanah yang akan menjadi lampiran Berita Acara Sidang GTRA, dan pertimbangan serta rekomendasi dalam penetapan objek dan subjek Redistribusi Tanah yang akan dituangkan dalam Berita Acara Sidang GTRA,” kata Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Rabu 30 Oktober 2024.
Dalam kegiatan ini kata dia membahas hasil inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek Redistribusi Tanah serta hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
Primanda Jayadi menjelaskan pembahasan Sidang Sidang GTRA Kabupaten/Kota dalam rangka penetapan objek dan subjek Redistribusi Tanah bertujuan untuk memastikan letak, batas, luas tertulis, status, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang, dan kondisi tanah “clear and clean”.
Kemudian, membahas calon objek dan subjek Redistribusi Tanah yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi objek dan subjek Redistribusi Tanah. Menyeleksi calon Subjek Redistribusi Tanah, memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan objek dan subjek Redistribusi Tanah,
“Dan menetapkan besarnya ganti kerugian dan harga tanah apabila Objek Redistribusi Tanah berasal dari tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.(RAMADHANI/R)









