BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Seruyan Abu Hasan Asari menyinggung rendahnya kesadaran dari kalangan pelaku usaha atau pengusaha sarang burung walet dalam hal membayar pajak retribusi usaha walet yang dilakoni.
Sementara jumlah bangunan walet di Seruyan, terutama di Kuala Pembuang sekarang makin bertumbuh bak jamur di musim penghujan.
"Kami mengimbau bagi seluruh pelaku usaha walet di Seruyan, diharap dengan penuh kesadaran bisa membayar retribusi dari penjualan sarang walet setiap melakukan penjualan usai panen," imbau Abu Hasan, di Kuala Pembuang, Jumat (2/09/2016).
Imbauan yang disampaikan kepala dinas itu, mengingat peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah memuat soal kewajiban pembayarab retribusi sarang walet sudah diberlakukan Pemkab Seruyan.
Berkenaan soal itu, Abu Hasan mengatakan, mulai 2010 Pemkab Seruyan sudah mempunyai perda memuat tentang pajak daerah. Berawal dari perda itu, kemudian pemerintah daerah mengeluarkan implementasi tentang petunjuk teknis (juknis) pemungutan pajak sarang burung walet yang dimuat dalam peraturan Bupati Seruyan (Perbup) No 36/2015.
Setelah juknis keluar, selanjutnya disusul penetapan nilai (harga) jual sarang burung walet yang disahkan melalui SK Bupati Seruyan No 245/2016.
"Ini akan kita upayakan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman kepada seluruh pemilik usaha walet yang berada disemua kecamatan. Sifatnya kita hanya menggungah kesadaran mereka," kata Abu Hasan.
Dia menjelaskan, adapun besaran nilai jual sarang burung walet yang termuat dalam SK bupati tersebut, yakni bagi yang berada di Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur, nilai jual penetapannya sebesar Rp3,5 juta per kilogram. Sedangkan untuk pelaku usaha walet yang berada di kecamatan lain di Seruyan, diluar dari dua kecamatan kota yang disebutkan, ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per kilogram. Nilai itu ditetapkan berdasarkan hasil kajian mendalam yang sudah dilakukan pemerintah daerah.
"Sistem penghitungan besaran pajak retribusi walet yang diterapkan adalah untuk satu kilogram nilai penjualan dikalikan sebesar lima persen. Nah, dari hasil kalkulasi ini, itulah nilai besaran pajak walet yang disetorkan untuk daerah. Contoh penghitungan, Kecamatan Seruyan Hilir nilai harga jual Rp3,5 juta kali lima persen, maka berdasar hitungan ini untuk pelaku usaha walet hanya dikenakan pajak sebesar Rp175 ribu per kilogram," jelas Abu Hasan.
Abu Hasan kembali mengungkapkan harapan, para pemilik walet dapat melaporkan dan menghitung sendiri berapa nilai pajak yang di setorkan untuk daerah berdasarkan jumlah (Kg) panen sarang walet yang dihasilkan. (PARNEN/m)



