BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, berpartisipasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024.
Acara yang diadakan di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, ini dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Kapuas, Darliansjah memberikan presentasi yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Kapuas, Hartoni U. Sawang.
Presentasi ini mengangkat tema "Komitmen Kepala Daerah dalam Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Good Governance di Kabupaten Kapuas" dan menjadi tahapan penting dalam penilaian akhir bagi badan publik yang berprestasi dalam keterbukaan informasi.
Darliansjah menekankan pentingnya pemenuhan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan PERKI Nomor 1 Tahun 2021, penyediaan anggaran, ruang pelayanan PPID, kelengkapan sarana prasarana, serta penguatan kelembagaan dan kompetensi SDM PPID.
--page
Ia juga menyebutkan upaya reformasi sistem, pola kerja, dan pengembangan layanan informasi yang transparan, efisien, akuntabel, serta bebas dari korupsi.
“Penguatan PPID Utama dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi prioritas utama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” kata Darliansjah.
Ia juga mengapresiasi jajaran Diskominfo Kabupaten Kapuas, serta seluruh Kepala OPD dan Camat atas kerja keras mereka, yang berhasil membawa Kapuas masuk nominasi Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik tahun ini.
Darliansjah berharap agar seluruh Kepala OPD memastikan PPID Pelaksana berfungsi efektif demi keterbukaan data dan informasi bagi para pemangku kepentingan dalam pembangunan. (DODI/Y)









