KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas mengejar target waktu penyelesaian Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Dalam upaya maraton yang melibatkan lintas perangkat daerah, Bapenda Kapuas bergerak cepat untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Kami harus menyelesaikan ini paling lambat 10 Desember 2024,” kata Asisten III Setda Kabupaten Kapuas, Ahmad Muhammad Saribi, Kamis, 31 Oktober 2024.

Ia sampaikan seusai membuka acara Pendampingan Penyusunan Perbup di Aula Bappelitbangda Kapuas. Saribi menekankan bahwa peraturan pelaksanaan ini bukan hanya sekadar dokumen, melainkan fondasi yang akan mengatur pemungutan pajak dan retribusi daerah yang transparan dan efisien.

Sementara, Proses penyusunan ini dibantu oleh Tim Pendamping dari Kemendagri, yang terdiri dari Analis Pajak dan Retribusi Daerah, Basuki Rachmat, beserta tiga stafnya. 

--page

Dengan dukungan penuh dari 16 perangkat daerah pembantu pemungut retribusi, Tim Pendamping langsung bergerak menyelesaikan pembahasan rancangan Perbup pada dua hari yang intensif. 

Kepala Bapenda Kapuas, Idie Gaman menyampaikan apresiasi mendalam kepada Tim Pendamping Kemendagri serta perangkat daerah yang terlibat. 

“Kerja sama dan rasa tanggung jawab seluruh tim sangat luar biasa. Semoga langkah ini menjadi titik awal bagi sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih optimal di Kabupaten Kapuas,” kata Idie. (DODI/Y)