SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kuasa hukum tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Sanidin-Siyono, kembali melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim.

Laporan ini mencakup dugaan keterlibatan 10 perangkat desa, termasuk kepala desa, ketua BPD, hingga ketua PPS di salah satu desa di wilayah Samuda Selatan.

Ketua tim hukum Sanidin-Siyono, Freddy Mardhanu mengatakan laporan ini diajukan setelah pihaknya menerima bukti berupa video dan foto.

"Dalam video dan foto tersebut, terlihat deklarasi dukungan dan simbol-simbol yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Hal ini dilakukan di tempat relawan pasangan calon tersebut," kata Freddy, Kamis, 31 Oktober 2024.

Menurut Freddy, video dan foto tersebut diduga menunjukkan keterlibatan kepala desa, ketua BPD, bahkan ketua PPS desa. Ia meyakini bahwa kehadiran mereka tidak terjadi secara sukarela, melainkan ada indikasi mobilisasi yang dilakukan untuk mendukung pasangan calon tertentu.

"Setidaknya, ada tiga pelanggaran hukum yang kami amati. Pertama, adanya mobilisasi perangkat desa dan petugas pelaksana pemilu untuk mendukung salah satu pasangan calon," tegas Freddy.

Freddy juga menyoroti pentingnya netralitas kepala desa dan perangkat desa.

"Berdasarkan aturan, kepala desa dan perangkatnya, termasuk RT, harus bersikap netral. Namun, bukti yang kami miliki menunjukkan bahwa mereka dimobilisasi untuk mendatangi posko pemenangan salah satu pasangan calon," imbuhnya.

Pelanggaran ketiga yang diungkap Freddy adalah dugaan keterlibatan ketua PPS yang juga menjabat sebagai ketua BPD di desa tersebut. Menurutnya, ketua PPS yang seharusnya menjaga netralitas justru terlihat hadir di lokasi dukungan paslon dan diduga telah melakukan hal serupa pada beberapa kesempatan. Freddy menyebutkan pihaknya mungkin akan mengajukan laporan tambahan jika ditemukan bukti mobilisasi perangkat desa lainnya.

Freddy berharap laporan ini ditindaklanjuti oleh Bawaslu demi menjaga semangat pelaksanaan pemilu yang bebas, jujur, adil, dan rahasia.

"Baru-baru ini, ASN dan seluruh kepala desa serta lurah di Kotim telah menyatakan komitmen untuk bersikap netral. Namun, fakta yang kami temukan menunjukkan adanya pelanggaran. Terkait benar atau tidaknya, kami serahkan kepada Bawaslu untuk menindaklanjutinya. Semoga laporan ini juga dapat menjadi edukasi politik bagi masyarakat," terang Freddy. (DEWI PATMALASARI)