BORNEONEWS, Tamiang Layang - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Timur, menggelar sosialisasi bertajuk Mapakat sebagai panduan kenaikan pangkat untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kamis, 31 Oktober 2024.
Acara yang berlangsung di Aula BKPSDM tersebut, dimulai pukul 09.00 WIB, dan dihadiri oleh kepala sub bagian umum dan kepegawaian dari masing-masing perangkat daerah.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Pengadaan Formasi, Mutasi, Pemberhentian, Pensiun, Informasi dan Data BKPSDM Barito Timur, Sapta Prasetyo, memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh PNS yang ingin naik pangkat.
Beberapa ketentuan utama untuk Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural yaitu telah menjabat minimal satu tahun dalam pangkat dan jabatan yang berlaku, memiliki nilai baik dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama dua tahun terakhir dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat, serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan disiplin.
Untuk kenaikan pangkat pilihan bagi jabatan fungsional tertentu, syarat yang harus dipenuhi antara lain memenuhi angka kredit Kumulatif yang ditentukan, lulus dalam uji kompetensi yang sesuai dengan jabatan, tersedianya peta jabatan yang relevan serta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Syarat selanjutnya, penilaian kinerja minimal berpredikat baik dalam dua tahun terakhir serta telah berada pada pangkat terakhir setidaknya dua tahun.
Sapta mengatakan, dengan sosialisasi tersebut, Pemkab Barito Timur berharap setiap PNS memahami prosedur dan persyaratan kenaikan pangkat yang berlaku sehingga usulan kenaikan pangkat mereka dapat diproses lebih efisien dan tepat sasaran.
"Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja dan prestasi pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)









