SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah menyampaikan pihaknya tengah berupaya menyelesaikan konflik di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, terkait dana dari pihak ketiga yang harus diserahkan kepada masyarakat.

Konflik ini telah memicu protes warga terhadap Kepala Desa Ujung Pandaran yang dianggap tidak transparan dalam pengelolaan dana tersebut.

"Kami telah berkoordinasi dengan Camat setempat untuk menyelesaikan masalah ini di tingkat bawah. Camat telah mengadakan pertemuan dengan BPD dan masyarakat guna melakukan mediasi antara warga dan kepala desa," kata Raihansyah, Kamis, 31 Oktober 2024.

Ia menegaskan, polemik ini tidak terkait dengan penggunaan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD), melainkan dana dari perusahaan besar swasta (PBS) yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.

Masalah ini mencuat pada Jumat, 11 Oktober 2024, dalam sebuah video di media sosial yang menunjukkan warga berkumpul di balai desa dan menyampaikan ketidakpuasan atas pengelolaan dana sebesar Rp1.072.000 per kepala keluarga (KK) dari PBS.

Warga menyebut bahwa jumlah yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya, dan dana tambahan yang diklaim digunakan untuk pembangunan masjid ternyata hanya disalurkan sebesar Rp8 juta, sehingga memicu kemarahan masyarakat yang menginginkan kades mundur dari jabatannya. 

Terkait desakan warga untuk memberhentikan Kepala Desa Ujung Pandaran, Raihansyah menjelaskan bahwa proses pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan secara sepihak.

“Ada tiga alasan utama seorang kepala desa dapat diberhentikan yaitu mengundurkan diri, meninggal dunia, atau menjadi terpidana dengan keputusan hukum tetap. Di luar itu, pemberhentian memerlukan proses yang panjang dan bukti-bukti yang jelas,” katanya.

Menurut Raihansyah, jika masyarakat ingin mengajukan pemberhentian kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus terlebih dahulu mengadakan rapat internal dan mengumpulkan bukti sebelum mengajukan ke Pemda. Ia menegaskan pentingnya proses yang sesuai prosedur untuk menjaga keadilan dan stabilitas di desa.

DPMD berharap masyarakat bersabar dan mempercayakan proses penyelidikan kepada pihak berwenang. Langkah lebih lanjut akan diambil setelah semua data terkumpul untuk mencapai solusi yang adil bagi seluruh pihak.

"Pada intinya kami sesegera mungkin untuk menindaklanjuti agar tidak terjadi polemik di masyarakat yang berkepanjangan dan pemerintah Desa bisa berjalan menjadi pelayan di masyarakat," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)