BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya mencegah kepala desa (kades) terjerat masalah hukum terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Kepala DPMD Kotim, Raihansyah telah menerapkan berbagai langkah antisipatif untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
“DPMD secara rutin mengingatkan kepala desa agar mematuhi aturan pengelolaan ADD, DD, dan pendapatan lainnya. Tata kelola pemerintahan desa harus sesuai prosedur yang jelas,” kata Raihansyah, Kamis, 31 Oktober 2024.
Salah satu langkah yang telah diterapkan adalah penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang sudah berbasis online.
Dengan ini, DPMD dapat memantau langsung pembukuan desa secara real-time, sehingga mencegah potensi penyimpangan.
Selain Siskeudes, DPMD Kotim juga telah menjalin kerja sama dengan Bank Kalteng untuk menerapkan Cash Management System (CMS) non-tunai.
“Dengan sistem CMS non-tunai ini, kepala desa tidak lagi bersentuhan langsung dengan uang tunai. Semua pembayaran sekarang dilakukan secara non-tunai, yang tentunya akan lebih aman dan transparan,” imbuh Raihansyah.
Dalam upaya mencegah praktik korupsi di tingkat desa, DPMD Kotim juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas cakupan Desa Anti Korupsi.
Sebelumnya, Desa Bagedang Hilir telah ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi, dan tahun ini DPMD mengajukan tiga desa tambahan, yaitu Desa Beringin Tunggal Jaya, Desa Eka Bahurui, dan Desa Jaya Karet, untuk ikut serta dalam program ini.
“Kami telah menerima surat dari KPK melalui provinsi, dan bulan November nanti akan dilakukan verifikasi komponen dan indikator. Ketiga desa yang diajukan ini tengah melengkapi seluruh komponen dan indikator yang ditetapkan KPK sebagai syarat menjadi Desa Anti Korupsi,” katanya.
DPMD bekerja sama dengan Inspektorat Kotim untuk memastikan bahwa selama tiga tahun terakhir, desa-desa ini tidak memiliki catatan temuan terkait pengelolaan ADD dan DD.
Ketiga desa tersebut telah memenuhi komponen dan indikator yang dipersyaratkan oleh KPK, dengan tujuan agar pada akhir 2024, Kotim bisa menambah daftar Desa Anti Korupsi yang ditetapkan oleh KPK. (DEWI PATMALASARI/R)









