SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperluas program Desa Anti Korupsi di wilayahnya.

Setelah Desa Bagedang Hilir ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPMD kini mengajukan tiga desa tambahan untuk mengikuti jejak tersebut. Ketiga desa yang diajukan adalah Desa Beringin Tunggal Jaya, Desa Eka Bahurui, dan Desa Jaya Karet.

“Saat ini, kami sedang melengkapi berbagai komponen dan indikator yang ditetapkan KPK sebagai syarat menjadi Desa Anti Korupsi. Verifikasi dari pihak KPK akan dilakukan pada bulan November,” kata Kepala DPMD Kotim Raihansyah, Kamis, 31 Oktober 2024.

Pengajuan tiga desa tersebut merupakan bagian dari upaya DPMD dalam mendukung gerakan pencegahan korupsi di tingkat desa. 

Raihansyah menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan Inspektorat Kotim untuk memastikan bahwa selama tiga tahun terakhir, ketiga desa tersebut tidak memiliki catatan temuan terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Ketiga desa ini telah memenuhi komponen dan indikator sesuai yang dipersyaratkan oleh KPK. Upaya ini dilakukan bertahap karena banyak sekali indikator yang harus dipenuhi, dan kami optimis tahun 2024 akan ada penambahan pencanangan Desa Anti Korupsi di Kotawaringin Timur,” ujar Raihansyah.

DPMD Kotim juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi bagi aparatur desa untuk mendukung pelaksanaan program Desa Anti Korupsi.

Raihansyah berharap, dengan adanya desa-desa percontohan anti korupsi, akan terbentuk tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel serta jauh dari praktik korupsi.

Langkah yang diambil oleh DPMD Kotim ini menjadi bagian dari komitmen mereka dalam mendukung desa-desa di wilayahnya untuk mengelola dana desa secara bersih dan bertanggung jawab, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari pembangunan yang berkelanjutan dan bebas dari korupsi. (DEWI PATMALASARI/R)