BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengingatkan para kepala desa (kades) untuk berhati-hati dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Asisten I Sekretariat Daerah Kotim, Rihel, menyampaikan bahwa pengelolaan dana desa harus sesuai prosedur untuk menghindari potensi penyalahgunaan yang bisa berujung pada kasus hukum.
"Penggunaan DD dan ADD harus dilakukan dengan cermat. Jika tidak sesuai prosedur, ada kemungkinan aparat hukum melirik karena nilai dana yang besar ini rentan terhadap laporan penyalahgunaan," kata Rihel saat membuka Musyawarah Cabang (Muscab) I Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kotim, Kamis, 31 Oktober 2024.
Ia menekankan bahwa laporan yang mencurigakan biasanya akan dilanjutkan ke penyelidikan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan, lalu ditindaklanjuti dengan audit oleh Inspektorat Kotim.
Rihel menambahkan, jika ditemukan potensi kerugian dari penggunaan DD dan ADD, sanksinya bisa berbeda tergantung besarnya kerugian.
"Jika kerugiannya kecil, biasanya cukup dengan pengembalian dana. Namun, jika jumlahnya signifikan, misalnya mencapai Rp100 juta atau lebih, kasus tersebut bisa sulit diselesaikan secara administratif dan berpotensi masuk ke ranah hukum," jelasnya.
Sebagai langkah antisipatif, Apdesi diharapkan mendampingi kepala desa yang mungkin tersandung masalah hukum. “Apdesi dapat memberikan pendampingan dan motivasi kepada kades yang bermasalah, namun tetap harus melihat terlebih dahulu jenis kasus hukumnya. Ini juga mengingatkan para kepala desa agar lebih hati-hati,” tambahnya.
Kades tersandung masalah hukum menjadi sorotan dalam Muscab I Apdesi Kotim. Sekretaris Apdesi Kalimantan Tengah (Kalteng), Aswin Nur memberi perhatian serius terhadap isu hukum yang melibatkan beberapa kepala desa di wilayah tersebut.
"Kotim dengan jumlah desa yang cukup besar, 168 desa, namun kami mendengar beberapa kepala desa tersandung masalah hukum," kata Aswin Nur.
Aswin mengungkapkan keprihatinannya terkait beberapa kepala desa di Kotim yang tersandung masalah hukum.
Menurutnya, dengan jumlah desa yang cukup besar, yaitu 168 desa, tantangan untuk menjaga integritas dan ketertiban menjadi sangat penting. Ia berharap agar kasus-kasus hukum tersebut tidak lagi terjadi di masa mendatang.
Dirinya yang juga mantan kepala desa menyebut para kepala desa pasti memiliki niat baik untuk membawa kedamaian dan kemajuan bagi wilayah masing-masing.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi kasus hukum yang menjerat para kepala desa. Mari kita diskusikan dan bermufakat untuk mencegah hal ini. Kami siap membantu para kades dalam menjaga wilayahnya tetap aman dan damai,” tandas Aswin. (DEWI PATMALASARI/R)









