BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalimantan Tengah menekankan pentingnya edukasi dan literasi keuangan dalam menghadapi modus penipuan "salah transfer" oleh pinjaman online ilegal. Modus ini semakin marak terjadi dan menargetkan masyarakat yang kurang memahami risiko pinjaman online ilegal.
Primandanu Febriyan Aziz, Kepala OJK Kalteng, menjelaskan bahwa modus ini melibatkan transfer dana secara tiba-tiba ke rekening korban.
"Korban sering kali tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi target penipuan hingga mereka dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector," ujarnya dalam pertemuan dengan awak media pada Kamis malam, 31 Oktober 2024.
OJK memberikan beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat jika menghadapi situasi ini. Pertama, tidak menggunakan dana yang telah diterima dan tidak perlu melakukan transfer balik.
"Segera laporkan kepada pihak bank terkait dan ajukan pemblokiran atas dana tersebut," tambah Primandanu.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak panik jika dihubungi oleh oknum penipu.
"Abaikan telepon dari debt collector dan kumpulkan bukti informasi seperti capture WA dan nomor rekening terkait," jelasnya.
Primandanu juga menekankan pentingnya melaporkan kasus ini kepada Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id.
"Laporan ini sangat penting untuk tindak lanjut dan pemblokiran dana," katanya.
OJK terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan digital yang semakin canggih.
"Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan selalu memeriksa legalitas pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman," tutup Primandanu. (TESTI PRISCILLA/j)









