PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengungkap kasus pembajakan/perompakan kapal di wilayah perairan laut Republik Indonesia, tepatnya di dekat Tanjung Malatayur.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 20 September 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di Laut Jawa, saat kapal tugboat ROYAL TB 17 yang menarik tongkang OB ROYAL 17 bermuatan Cargo Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sedang dalam perjalanan dari Bagendang Sampit menuju Jetty PT AKR Stagen Kotabaru di Kalsel.

Sebuah perahu bermuatan sekitar enam orang merapat ke lambung kiri belakang tongkang dan mengikat serta menyandera empat orang kru tugboat OB ROYAL 17 dan sepuluh orang kru tugboat ROYAL TB 17.

Para pelaku kemudian mengambil muatan Cargo FAME dari tongkang OB ROYAL 17 menggunakan tanker MT BLUE OCEAN 168, mencuri sekitar 996,02 kilo liter Cargo FAME senilai Rp 11.952.774.000, serta barang-barang dan uang milik kru kapal, termasuk beberapa alat navigasi kapal.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengungkapkan bahwa 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu K, A, AP, YFW, J, W, DM, M, KDL, MP, R, MAA, Y, dan M.

--page

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pembajakan ini. Tersangka K berperan sebagai koordinator pelaku eksekutor perompakan, didampingi oleh A sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) Tugboat ROYAL TB 17 yang memberi petunjuk informasi.

Tersangka AP terhubung dengan tersangka K sebagai pembeli FAME dan menyiapkan kru dan kapal tanker BLUE OCEAN 168 untuk mengambil FAME. Tersangka YFW, J, dan W merupakan anggota eksekutor pembajakan kapal.

Tersangka DM adalah Nahkoda MT BLUE OCEAN 168 yang mengambil FAME dari tongkang OB ROYAL 17, didampingi kru kapalnya yaitu M, KDL, MP, R, dan MAA.

Tersangka Y bertindak sebagai broker pencari pembeli FAME, sementara tersangka M merupakan salah satu pembeli atau penadah FAME yang diserahkan di kawasan Tanjung Kunyit, Kalsel.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 439 ayat (1) KUHP karena melakukan Pembajakan di pantai, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 365 ayat (1) KUHP, Pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun, Pasal 55 KUHP, Pemberian bantuan untuk melakukan kejahatan, Pasal 56 KUHP, Pembantu kejahatan, dan Pasal 480 KUHP, Penadahan, dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 900 ribu," jelas Kapolda Kalteng, Jumat 1 November 2024.

Tiga orang tersangka dalam kasus ini adalah residivis. Tersangka K pernah dihukum dalam perkara pidana pembajakan kapal MT HAYSON 12 pada tahun 2016 di Laut Jawa dan menerima vonis 8 tahun penjara. Tersangka J merupakan residivis karena pernah dihukum di Malaysia dalam perkara imigran gelap pada tahun 2001 dan menjalani vonis 8 bulan penjara di Air Molek Johor Bahru Malaysia.

Ia juga pernah bersama tersangka K melakukan pembajakan Kapal Tanker di wilayah Thailand bersama pelaku warga negara Thailand. Tersangka W pernah dihukum di Malaysia pada tahun 2012 dalam Perkara Pembajakan Kapal dan menerima vonis 8 tahun penjara, kemudian bebas pada tahun 2017.

Saat ini, Polda Kalteng masih dalam proses pendalaman dan pengejaran terhadap tersangka lain yang berperan sebagai pelaku eksekutor, penadah, dan peran-peran lain, seperti U, L, dan A.

--page

Polda Kalteng berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit tugboat ROYAL TB 17, satu unit tongkang (Oil Barge) ROYAL 17, satu unit kapal MT BLUE OCEAN 168, empat lembar baju kaos, potongan-potongan tali rafia, obeng, tali nilon, kabel, satu potongan kabel CCTV, satu potongan segel Manifole, uang tunai sebanyak Rp 2,9 juta, lima buah HP, empat buah buku tabungan BCA dan Mandiri, satu buah ATM BCA Platinum milik Kamarudin, dua buah sepatu merek Gino Mariani, satu unit SPOB AA JAYADI 17, serta satu bundle dokumen kapal SPOB AA JAYADI 17.

"Proses penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pembajakan tersebut dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan," pungkas Kapolda Kalteng. (PATHUR/y)