BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kalteng berkomitmen penuhi prinsip keterbukaan informasi.
“Kami berkomitmen untuk memenuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dengan memberikan informasi yang akurat, tepat waktu, dan mudah diakses oleh masyarakat," kata Kepala Dinas P3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden dalam keterangannya, baru baru ini.
Menurutnya, komitmen ini mencakup penyediaan saluran komunikasi yang efektif, pelatihan bagi petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ditambah lagi dengan pengembangan platform digital yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi dengan lebih mudah.
Melalui upaya ini, Dinas P3APPKB berharap dapat menciptakan iklim kepercayaan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.
--page
Selain itu, Dinas P3APPKB berpartisipasi dalam uji publik keterbukaan informasi publik tahun 2024. Linae berharap, partisipasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai harapan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di masa depan.
Kegiatan monitoring dan evaluasi uji publik keterbukaan informasi bertujuan untuk menilai sejauh mana implementasi keterbukaan informasi publik berjalan di setiap badan publik di Provinsi Kalimantan Tengah.
Dengan melibatkan berbagai stakeholder, diharapkan hasil evaluasi ini dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat. (HERMAWAN DP/Y)









