BORNEONEWS, Palangka Raya - Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengeluarkan Surat Edaran No.100.3.5.3/2731/2/Bapplitbang/X/2024 yang mewajibkan seluruh tempat kerja dan tempat sarana umum di Kota Palangka Raya untuk menyediakan ruang laktasi.
Langkah ini diambil untuk mendukung program Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif dan meningkatkan efektivitas kinerja pegawai perempuan yang memiliki bayi berusia 0-2 tahun.
Surat Edaran ini mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu (ASI).
"Dengan menyediakan ruang laktasi, kita ingin memberikan kemudahan bagi para ibu bekerja untuk tetap dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayinya," ujar Hera Nugrahayu Jumat, 1 November 2024.
Surat Edaran ini mewajibkan Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, dan Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di wilayah Kota Palangka Raya untuk menyediakan ruang laktasi dengan ketentuan sebagai berikut;
--page
Perencanaan: Setiap instansi harus melakukan perencanaan untuk mengetahui kebutuhan jumlah ruang laktasi yang harus disediakan.
Lokasi: Ruang laktasi harus dibangun di bangunan permanen, baik sebagai ruang tersendiri maupun sebagai bagian dari tempat pelayanan kesehatan yang ada di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Persyaratan Kesehatan: Ruang laktasi harus memenuhi persyaratan kesehatan minimal, meliputi:
Ruangan khusus dengan ukuran minimal 3x4 m2 dan/atau disesuaikan dengan kebutuhan.
Pintu yang dapat dikunci dan mudah dibuka/ditutup.
Lantai keramik/semen/karpet.
Ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup.
Bebas potensi bahaya di tempat kerja, termasuk bebas polusi.
Lingkungan yang tenang dan jauh dari kebisingan.
Penerangan yang cukup dan tidak menyilaukan.
Kelembaban berkisar antara 30-50%, maksimum 60%.
Wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan.
Fungsi: Ruang laktasi berfungsi untuk merawat bayi, seperti mengganti popok/pakaian bayi, memberikan susu pada bayi, dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan/atau konseling menyusui/ASI.
Peralatan: Ruang laktasi minimal dilengkapi dengan:
Peralatan menyimpan ASI: lemari pendingin (refrigerator), gel pendingin (ice pack), tas untuk membawa ASI perahan (cooler bag), sterilizer botol ASI.
Peralatan pendukung: meja tulis, kursi dengan sandaran untuk ibu memerah ASI, media KIE tentang ASI dan inisiasi menyusui dini, alat cuci botol, tempat sampah dengan penutup, penyejuk ruangan (AC/kipas angin), dan tisu/lap tangan.
Hera Nugrahayu berharap dengan adanya Surat Edaran ini, seluruh tempat kerja dan tempat sarana umum di Kota Palangka Raya dapat menyediakan ruang laktasi yang layak dan nyaman bagi ibu bekerja.
"Sehingga dapat mendukung program ASI eksklusif dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/Y)









