KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengungkap 11 perkara tindak pidana narkotika sepanjang Bulan Juni-Oktober 2024.

"Sepanjang Bulan Juni-Oktober 2024 kami telah menangani 11 perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka yakni sebanyak 14 orang," kata Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, Jumat, 1 November 2024.

Kemudian, dari ke 14 tersangka tersebut terdiri dari 10 laki-laki dan 4 perempuan yang mana lokasi penangkapannya tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Gunung Mas.

Dia melanjutkan, dari 11 perkara, ada dua tempat kerjadian perkara (TKP) di Kecamatan Mihing Raya, tiga TKP di Kecamatan Tewah, dua TKP di Kecamatan Rungan, satu TKP di Kecamatan Kurun, dua TKP di Kecamatan Manuhing dan satu TKP di Kecamatan Sepang.

Untuk barang bukti yang diamankan kata Kapolres sepanjang Bulan Juni-Oktober 2024 yakni dengan berat kotor  119,63 gram dan jika diuangkan sebesar Rp239.260.000.

--page

"Dengan adanya pengungkapan perkara tersebut, Polres Gunung Mas telah menyelamatkan kurang lebih 587 penduduk di Kabupaten Gunung Mas dari penyalahgunaan narkotika," ucap Kapolres Gumas itu.

Lebih lanjut, Kapolres tidak henti-hentinya mengajak masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas agar tidak menyalahgunakan atau mengedarkan narkotika. (RISKA YULYANA/Y)