SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap 14 orang komplotan pelaku pembajakan kapal TB Royal 17, yang berangkat dari Pelabuhan Bagendang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat 20 September 2024 lalu.

Kejadian itu berawal saat kapal TB Royal 17 berangkat dari Pelabuhan Bagendang Sampit, dengan membawa muatan Fame atau bio solar bahan dasar solar sebanyak 3.013.825 kl, dengan tujuan Stagen Kota Baru Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kemudian ditengah perjalanan tepatnya di perairan Malatayur, Kabupaten Pulang Pisau kapal tagboat yang sedang menarik tongkang tersebut dibajak oleh para pelaku dengan cara menguasai kapal TB Royal 17

"Adapun pelaku berinisial K sebagai koordinator dan tim esksekutor YF, W, J, U, L dan A. Serta juru pengemudi kelotok berinisial A," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, Jumat, 1 November 2024.

Para pelaku juga sempat menyekap Anak Buah Kapal (ABK) TB Royal 17 yang berjumlah 15 orang dengan mengikat mengunakan tali rapia serta dimasukan ke dalam ruangan yang ada di dalam kapal.

Setelah berhasil menguasai kapal TB Royal 17 dan menyekap para ABK, lalu para pelaku mendatangkan kapal tangker MT. Ocean Blue untuk menguras Fame yang ada di tongkang tersebut.

"Para pelaku juga membawa kabur barang-barang milik ABK seperti uang tunai, handphone dan alat navigator kapal," ungkap Kapolda Kalteng.

Irjen Pol Djoki Poerwanto juga menjelaska setelah dilakukan serangkain penyelidikan akhirnya kasus pembajakan ini berhasil terungkap dan para pelaku berhasil diamankan bersama pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini.

"Pelaku lain yang terlibat yakni DM, M, KDL, M, R, MAA mereka merupakan ABK kapal MT. Ocean Blue serta Y dan M sebagai penadah. Terakhir AP sebagai penghubung dari tersangka K," jelas Djoko.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya diantaranya adalah kapal TB Royal 17 tongkang OB Royal 17, handphone, buku tabungan, ATM, mutasi buku tabungan, dan beberapa pakaian untuk menyandera para korban.

"Kasus ini masih aktif dalam proses penyelidikan. Kami akan terus mendalami kemungkinan nantinya akan ada tersangka baru," ucapnya.

Dengan perbuatan pelaku akan disangkakan dengan pasal 439 ayat (1) KUHP dengan acaman 15 tahun penjara

Pasal 365 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai dan dikuti kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (BUDDI RAHMAT H/H)