SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Lurah Ketapang dan Kepala Dinas Kesehatan.

Berdasarkan hasil investigasi, Bawaslu menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kotim Dedy Irawan menjelaskan, hasil rapat bersama Sentra Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan kasus ini karena tidak ditemukan pelanggaran netralitas.

"Hasil rapat menyatakan bahwa kasus ini dihentikan karena tidak terbukti melanggar netralitas," kata Dedy, Jumat, 1 November 2024.

Dugaan tersebut berawal dari bukti foto yang menunjukkan kedua ASN tersebut hadir dalam suatu acara. Setelah dilakukan klarifikasi, diperoleh fakta bahwa foto tersebut diambil pada 23 Agustus 2023, saat Halikinnor masih menjabat sebagai bupati belum cuti dan bukan pada masa kampanye.

Saat memenuhi panggilan Bawaslu Kotim beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi, menegaskan kehadirannya dalam foto tersebut adalah bagian dari kegiatan sosial yang berlangsung ketika Halikinnor memberikan bantuan kursi roda.

"Foto itu diambil saat Halikinnor masih aktif sebagai bupati, bukan dalam konteks kampanye," ujar Umar.

Senada, Lurah Ketapang M Jais juga menjelaskan bahwa foto yang dimaksud diambil pada tahun 2023, saat ia masih menjabat sebagai Plt Kepala Desa Telaga Baru. "Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas kami sebagai ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tambah Jais.

Umar Kaderi dan M. Jais telah hadir di Bawaslu untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti yang mendukung pernyataan mereka. Dengan penjelasan ini, Bawaslu Kotim menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu dan memastikan bahwa seluruh proses pemilu berlangsung secara adil dan transparan. (DEWI PATMALASARI/H)