BORNEONEWS, Sampit - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Shalahuddin mengingatkan, sanksi tegas menanti kepala desa (kades) yang terbukti melanggar netralitas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, kepala desa dilarang terlibat dalam politik praktis dan wajib menjaga posisi netral dalam Pilkades maupun Pilkada," kata Shalahuddin, Jumat, 1 November 2024.
Shalahuddin menjelaskan kepala desa memiliki peran penting sebagai figur netral dalam proses politik, yang berarti mereka tidak diperbolehkan menjadi pengurus atau anggota partai politik, serta dilarang terlibat sebagai tim kampanye atau tim sukses dalam pemilu atau pilkada.
"Kepala desa harus memastikan netralitas mereka dalam tahapan pemilihan ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat," tegasnya.
Jika ada kepala desa yang melanggar ketentuan netralitas ini, sanksi tegas akan diberikan.
"Pelanggaran ini bisa berakibat pada sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara yang bisa berlanjut ke pemberhentian tetap," imbuhnya.
Lebih lanjut, kades yang melanggar ketentuan ini juga berpotensi dijerat dengan hukuman pidana sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait pemilu dan pilkada.
Selain itu, Shalahuddin juga mengingatkan ASN di Kotim agar tetap profesional dan menjaga netralitas Pilkada. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dan menghindari pelanggaran yang dapat mencederai prinsip demokrasi. (DEWI PATMALASARI/H)









