PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng berkomitmen mengaplikasikan keterbukaan informasi publik.

“Sebagai salah satu Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik, sesuai arahan pimpinan, DPMPTSP Provinsi Kalteng berkomitmen,” ungkap Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng melalui Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Esther Mutiara L. Tobing, baru baru ini.

Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana DPMPTSP Provinsi Kalteng menegaskan dinasnya memberikan layanan informasi secara prima kepada publik.

Termasuk, melakukan peningkatan kualitas data dan informasi dan tentunya dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

Adapun keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

Undang-undang ini menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan pondasi penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. (HERMAWAN DP/H)