BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana DPMPTSP Provinsi Kalteng, Esther Mutiara L. Tobing menilai kualitas informasi penting dalam pelayanan publik.
Ia menegaskan kualitas informasi penting khususnya dalam peningkatan pelayanan publik sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Selain itu pula tidak kalah pentingnya pengembangan sistem informasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” ujarnya, baru baru ini.
Dia menegaskan sebagai salah satu Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik, sesuai arahan pimpinan, DPMPTSP Provinsi Kalteng berkomitmen untuk memberikan layanan informasi secara prima kepada publik.
Adapun keterbukaan informasi publik adalah prinsip transparansi yang mewajibkan lembaga pemerintah menyediakan akses terhadap informasi publik bagi masyarakat.
Tujuannya meningkatkan akuntabilitas, mendorong partisipasi publik, serta memastikan masyarakat dapat mengakses informasi yang relevan terkait kebijakan dan tindakan pemerintah.
Di Indonesia, keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang ini mengharuskan badan publik menyediakan informasi yang berkaitan dengan kebijakan, pengelolaan keuangan, dan kegiatan mereka secara terbuka.
Namun tetap ada informasi yang dikecualikan karena alasan keamanan, privasi, atau perlindungan hukum tertentu. (HERMAWAN DP/H)









