PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Tahapan Presentasi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik untuk memberikan penilaian akhir terhadap badan publik yang masuk dalam kategori tertinggi dalam keterbukaan informasi publik di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Kalteng, Kamis 31 Oktober 2024.

Dalam penilaian presentasi oleh pimpinan badan publik diberi waktu durasi 10 menit presentasi dan 5 menit tanya jawab dengan penilaian Badan Publik yang lolos Presentasi wajib membuat konten di platform media sosial berupa video, flyer, poster dan lainnya.

Dalam presentasinya, Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway menyampaikan tentang gambaran umum pelayanan informasi pada PPID Pelaksana Dinas ESDM Kalteng, baik secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas ESDM Kalteng maupun pelayanan informasi publik secara online melalui Web Dinas ESDM Kalteng, Web PPID Kalteng, dan MMC Kalteng.

"Selain itu bisa melalui media sosial yaitu Facebook, Instagram, TikTok, Youtube, dan Twitter serta ada 5 videotron yang dimiliki oleh Dinas ESDM Kalteng, dengan lokasi 1 unit di depan kantor Dinas ESDM Kalteng dan 4 unit di median Jalan Tjilik Riwut Km. 3 sampai Km. 3,5 Palangka Raya," jelasnya.

Dinas ESDM Kalteng juga melayani pelayanan keterbukaan informasi publik melalui DESDM Hotline, yaitu pelayanan pengajuan WIUP/WSIPB dan perizinan pertambangan.

"Dinas ESDM Kalteng memiliki inovasi pelayanan informasi publik yaitu Sistem Informasi Listrik Desa (SILISDA), Optimalisasi Pengawasan Reklamasi Pada Bukaan Tambang (Opera Kata), Sistem Informasi Geologis (SIG) berbasis WebGIS – Minerba (SIBER MINERBA), Sistem Informasi Pengendalian Internal Keuangan (SIPIKUN), dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kalimantan Tengah (SIMBA KALTENG)," bebernya.

Dinas ESDM Kalteng berkomitmen dalam penguatan dan peningkatan SDM melalui pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, seminar dan workshop, serta kaji banding, serta tetap berkomitmen terhadap anggaran pelayanan informasi publik.

“Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu bagian dalam upaya percepatan Reformasi Birokrasi yang masuk dalam area perubahan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem, proses dan prosedur kerja yang menerapkan Sistem Pemerintahan  Berbasis Elektronik (SPBE)," tutupnya. (MMC)