PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko membuka acara Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan, Selasa 29 Oktober 2024.

Membacakan sambutan Plt Sekda Kalteng, Sahli Yuas Elko mengatakan DAS Seruyan merupakan salah satu dari 10 DAS utama di Provinsi Kalimantan Tengah, di mana banyak masyarakat melakukan aktivitas dan pasti akan sangat mempengaruhi kondisi DAS tersebut.

Menurutnya, di dalam DAS Seruyan ini terkandung berbagai Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan non hayati, yang dikelola oleh berbagai sektor dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.

“Namun aktivitas pengelolan SDA tersebut sering kali berpotensi menyebabkan terjadinya konflik dan tumpang tindih kepentingan atau kewenangan, yang sering dikenal dengan konflik pemanfaatan ruang” ungkapnya.

Selanjutnya pemanfaatan SDA yang kurang bijaksana akan berdampak pada kerusakan ekosistem DAS yang mengakibatkan hilangnya sumber daya alam itu sendiri.

Melalui perencanaan pembangunan yang berangkat dari sistem DAS, Satu DAS, Satu Rencana dan Satu Sistem Pengelolaan Terpadu atau dikenal dengan istilah one watershed, one plan and one integrated management diharapkan dapat menjawab berbagai masalah kebijakan dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, agar dapat diselaraskan dan diharmonisasikan.

Yuas juga menekankan bahwa pengelolaan DAS tidak bisa ditangani oleh satu sektor, atau bahkan satu wilayah administratif pemerintahan, tetapi harus melibatkan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor dan wilayah administrasi pemerintahan dari hulu sampai hilir.

“Diharapkan ke depannya Rencana Pengelolaan DAS yang tersusun ini dapat diimplementasikan dengan baik dan optimal, serta mampu mendatangkan manfaat besar bagi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya di wilayah Kabupaten Seruyan” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Ansar menyampaikan maksud kegiatan ini untuk mendapatkan masukan dan saran terkait pengelolaan DAS Seruyan agar Rencana Pengelolaan DAS ini bisa tersusun dokumen perencanaan yang akurat dan dapat diintegrasikan dalam dokumen perencanaan, baik di lingkup provinsi maupun di kabupaten/kota.

Ansar menyebut DAS di wilayah Provinsi Kalimantan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan terbagi atas 10 DAS, dan untuk pengelolaan DAS dibagi menjadi 2 yaitu DAS yang lintas provinsi terdiri dari DAS Barito dan Jelai, sesuai UU pengelolaannya oleh pemerintah pusat.

Kemudian DAS yang sifatnya lintas kabupaten/kota maupun DAS yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota dalam wilayah Pemprov. Kalteng, ada 8 (delapan) DAS yaitu DAS Kapuas, DAS Kahayan, DAS Sebangau, DAS Katingan, DAS Mentaya, DAS Seruyan, DAS Kumai, dan DAS Lamandau, “dalam penyusunan rencana pengelolaan DAS untuk lintas kabupaten/kota ini adalah kewenangan provinsi” sebut Ansar.

DAS Seruyan termasuk DAS yang luas yaitu 1.326 ribu, dan pertimbangan pemilihan objek pekerjaan pada DAS Seruyan ini karena DAS Seruyan sampai saat ini belum memiliki Rencana Pengelolaan DAS, selain itu terdapat penurunan kualitas dan kuantitas areal tangkapan air di wilayah Kabupaten Seruyan, dan salah satu pencapaian indikator kinerja pada Renstra Dinas Kehutanan Tahun 2021 – 2026.

Melalui penyusunan rencana pengelolaan DAS ini diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan, tantangan dan solusi untuk perbaikan pengelolaan DAS Seruyan ke depannya.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Ketua Forum DAS, OPD lingkup Pemrov Kalteng terkait, Kepala Balai UPT Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Pedas), OPD Pemkab Seruyan terkait, serta mitra pembangunan USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR), dan Yayasan Kaleka. (MMC)