BORNEONEWS, Sampit - Warga Kabupaten Kotawaringin Timur ramai mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sepekan terakhir. Permintaan e-KTP di Disdukcapil Kotim mencapai 250-300 pemohon setiap hari.

"Permintaan meningkat setiap hari, karena batas waktu sampai 30 September perekaman e-KTP sudah mulai diketahui masyarakat," kata Kepala Disdukcapil Kotim Marjuki, saat dihubungi, Minggu (4/9/2016). 

Disdukcapil masih terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) yang berisikan batas waktu perekaman e-KTP 30 September 2016. Hasil pendataan, terdapat 80 ribuan warga yang belum melakukan perekaman data dari 306 ribu lebih warga wajib KTP di daerah ini.

“Kami terus menyosialisasikan agar warga yang belum melakukan perekaman segera melakukannya. Kami juga berharap para kepala desa/lurah hingga RT/RW, membantu menyosialisasikan kepada warganya. Memang salah satu kendala di daerah kita ini jarak,” ucap dia.

Sedangkan mengenai ketersediaan blanko dan tinta ribbon untuk pencetakan e-KTP, lanjut Marjuki tidak ada masalah. Apalagi, berdasarkan hasil rapat koordinasi disdukcapil se-Indonesia beberapa waktu lalu, di Pekanbaru, Riau, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa blanko e-KTP dan tinta di kabupaten/kota tidak boleh kosong.

“Kalau kami di disdukcapil, apabila blanko misalnya sudah tersisa 500-1000 keping, saya langsung perintahkan untuk mengadakan lagi. Karena standar operasional prosedur (SOP) nya harus diambil ke sana (Kemendagri RI),” jelas dia.

Sementara itu, Disdukcapil Kotim terus berupaya meningkatkan pelayanan agar masyarakat lebih mudah melakukan perekaman e-KTP. Bahkan mulai Senin (5/9/2016), pelayanan e-KTP juga akan dibuka di dua kantor kecamatan wilayah kota, yakni Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Masyarakat yang memiliki kartu keluarga (KK) wilayah itu bisa langsung melakukan perekaman di kantor kecamatan, tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. (RIFQI/m)