PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Rekonsiliasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Triwulan III, Jumat 1 Oktober 2024. 

Rapat rekonsiliasi ini untuk mendapatkan laporan realisasi penerimaan pendapatan PKB dan BBNKB.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalteng, Anang Dirjo menerangkan bahwa Bapenda akan fokus pada realisasi dan capaian target triwulan IV.

“Diharapkan ke depannya UPT PPD seluruh Kalimantan Tengah dapat menerapkan elektronisasi pada sistem pembayaran pajak, baik di kantor Samsat maupun Samkel agar memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sistem ini diharapkan akan segera berjalan dan akan disosialisasikan ke semua kabupaten,” jelasnya.

Pembahasan rapat Rekonsiliasi Realisasi Penerimaan PKB dan BBNKB meliputi upaya Optimalisasi Pendapatan Daerah serta langkah strategis dan inovatif dalam pencapaian kinerja untuk menghimpun Pendapatan Daerah yang terlaksana berkat koordinasi dan kerja sama yang baik antara Bapenda, UPT PPD di 14 kabupaten/kota serta instansi dan mitra kerja.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Retribusi Daerah, Rachmat Ma`ruf menyampaikan capaian realisasi retribusi per 30 September 2024 telah mencapai lebih dari 89 persen.

Sementara itu Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah, Sudartiningsih yang turut menjadi pembicara dalam rapat juga menyampaikan evaluasi realisasi belanja kegiatan pada UPT PPD di 14 kabupaten/kota, dan masih ada beberapa UPT yang realisasinya di bawah 50 persen.

“Per 30 September 2024, diperoleh hasil capaian dengan jumlah penerimaan PKB 79,60% dan untuk BBNKB sebesar 80,29%,” pungkasnya. (MMC)