BORNEONEWS, Muara Teweh – Kepolisian Resor Barito Utara (Barut) bersama BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh melakukan uji coba pemberlakuan syarat kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini berlaku untuk SIM A, B, dan C di seluruh Indonesia mulai 1 November 2024, sejalan dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Kasat Lantas Polres Barito Utara, AKP Dwi Susanto, menyampaikan bahwa persyaratan baru ini bertujuan untuk memastikan masyarakat memiliki perlindungan kesehatan melalui Program JKN. "Kami berharap masyarakat mendukung kebijakan ini, karena manfaatnya kembali kepada mereka melalui perlindungan kesehatan," ujarnya.
AKP Dwi juga menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit pemohon SIM, melainkan menjadi bentuk komitmen bersama agar seluruh masyarakat Kabupaten Barito Utara terlindungi oleh JKN.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Achmad Zainuddin, menyatakan bahwa selama masa uji coba nasional hingga Desember 2024, SIM tetap bisa diterbitkan bagi pemohon yang kepesertaan JKN-nya masih dalam proses pengaktifan atau pendaftaran. Pihak BPJS juga memberikan pendampingan dan koordinasi melalui layanan keliling dan Duta BPJS Kesehatan untuk membantu kelancaran proses penerbitan SIM.
Achmad menambahkan bahwa bagi pemohon yang belum terdaftar di JKN, mereka tetap dapat mengajukan permohonan SIM sambil didorong untuk segera mendaftar melalui layanan PANDAWA di nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN. Bagi yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menyediakan Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) untuk mempermudah pembayaran tunggakan secara cicilan.
"Pemohon SIM dapat mengecek status kepesertaan JKN mereka melalui berbagai kanal BPJS, seperti PANDAWA, Mobile JKN, atau dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat," kata Achmad.
ANTARA









