JAKARTA –

BORNEONEWS, Medan – Di tengah ruang sidang yang penuh perhatian, pasangan suami istri Yansen (66) dan Meliana Jusman (60) menghadapi tuntutan lima tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan. Tuduhan ini bukan perkara kecil—melibatkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang mengakibatkan kerugian besar bagi CV Pelita Indah, perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Sejak tahun 2009 hingga 2021, pasangan ini diduga memalsukan tanda tangan Hok Kim, Direktur CV Pelita Indah, untuk membuat surat kuasa palsu yang memungkinkan mereka menarik dana perusahaan dari Bank Mestika Cabang Zainul Arifin di Medan.

Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp583 miliar, yang bahkan mengganggu kontrak bisnis dengan PT Musim Mas untuk proyek properti di Pulau Kalimantan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua M. Nazir, JPU Septian Napitupulu menjelaskan bahwa kasus ini menyangkut pelanggaran terhadap Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tindakan kedua terdakwa menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan. Hingga saat ini, belum ada itikad perdamaian antara kedua pihak," tegas Septian.

Kendati demikian, JPU mempertimbangkan faktor usia lanjut dan sikap sopan Yansen dan Meliana selama proses persidangan sebagai hal yang meringankan.

Selama persidangan, suasana semakin serius ketika Septian mengungkapkan modus operandi yang dilakukan Yansen, yang kala itu menjabat sebagai Komisaris CV Pelita Indah. Surat kuasa palsu ini diduga dibuat seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim, membuka jalan bagi Yansen untuk menarik dana perusahaan selama lebih dari satu dekade.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda replik, yaitu tanggapan JPU atas nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Sebuah babak baru menanti, sementara perhatian publik terus tertuju pada pasangan suami istri ini yang menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka.

ANTARA