PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat ulahnya mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari pohon yang sedang direplanting, 31 orang ditangkap anggota Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Selain itu, polisi juga menangkap seorang pemilik peron yang diduga sebagai penadah TBS dari para tersangka.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman dalam rilis yang digelar, Sabtu, 2 November 2024 menjelaskan aksi pencurian tersebut dilakukan para tersangka sejak 26 - 31 Oktober 2024.

"Para tersangka mengambil buah yang jatuh dari pohon yang sedang direplanting di kawasan kebun PT. AMR dan PT. GSDI yang tergabung dalam PT. Astra Agro Lestari Selain itu para tersangka juga mengambil TBS tanpa izin perusahaan yang masih berada di pohon sawit menggunakan alat pemanen sawit serta menggunakan 5 unit mobil pikap," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, dalam kurun waktu para tersangka melakukan penjarahan buah sawit, total 45 ton TBS digondol oleh tersangka 

"Akibat aksi penjarahan ini, diperkirakan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp893 juta lebih. Kemudian para tersangka yang diketahui positif narkoba, saat ini masih dilakukan pendalaman penyelidikan terkait dari mana mereka mendapatkan narkoba tersebut," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/j)