BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polisi menangkap 31 orang yang diduga terlibat dalam penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit di wilayah replanting PT. AMR dan PT. GSDI, Kotawaringin Barat (Kobar). Dari hasil tes urine, 13 di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman menyatakan, penjarahan ini terjadi antara 26 hingga 31 Oktober 2024 di kebun milik PT. Astra Agro Lestari. Para pelaku diketahui mengambil TBS yang jatuh dari pohon sawit replanting tanpa izin perusahaan, bahkan memanen buah yang masih berada di pohon dengan menggunakan alat panen dan lima unit mobil pikap.
"Total ada sekitar 45 ton TBS yang berhasil mereka ambil, menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp 893 juta," ujar AKBP Yusfandi dalam rilis yang digelar pada Sabtu, 2 November 2024.
Selain para pelaku utama, polisi juga menangkap seorang pemilik peron yang diduga sebagai penadah TBS curian tersebut. Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap sumber narkoba yang digunakan oleh para pelaku yang positif.
Kapolres menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (YUDHA/J)









