BORNEONEWS, Sukamara – Kapolres Sukamara, AKBP Rade Mangaraja Sinambela  tidak segan-segan akan melakukan tindakan penahanan bagi masyarakat yang tertangkap basah melakukan pembakaran hutan dan lahan. Karena itu, Kapolres menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas membakar hutan dan lahan (Karhutla).

“Sementara ini masih banyak masyarakat main kucing-kucingan, setelah membakar langsung ditinggal pergi, tetapi kita tetap akan lakukan pemeriksaan apakah ada unsur kesengajaan agar kita bisa mengungkap pelaku pembakar hutan” kata AKBP Rade Mangaraja Sinambela, Kemarin.

Lanjut Rade meski begitu, setiap kasus kebakaran yang terjadi di Kabupaten Sukamara kan selalu dilakukan pemeriksaan  apakah kebakaran yang terjadi ada unsur kesengajaan.

“Untuk kasus kebakaran yang terjadi kita tetap akan melakukan upaya pengungkapan pelaku agar ada efek jera yang diberikan.” Ujar Rade.

Menurut Polres Sukamara ini untuk penangkapan tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus sesuai dengan prosedur yang berlaku agar  tidak terjadi kesalahan, sehingga sebelum melakukan penangkapan maka beberapa hal harus dipenuhi seperti saksi dan barang bukti.

“Hingga saat ini kita belum ada menahan warga yang tertangkap melakukan pembakaran hutan   dan lahan” uangkap Rade Mangaraja Sinambela.

Sebelumnya, wakil bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan bahwa adanya larangan membakar hutan dan lahan oleh pemerintah memang dinilai menyulitkan masyarakat yang sudah terbisa membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar, karena cara membakar adalah kebiasan dan sudah menjadi  adat istiada masyarakat.

Namun begitu dirinya tetap meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut agar musibah kebakaran  dan asap ditahun lalu tidak terulang di tahun 2016 ini.

“Kita pemerintah daerah tidak mau masyarakat Kabupaten Sukamara harus berurusan dengan pihak berwajib karena membakar hutan” ucap Windu.

Meskipun sejauh ini, belum ada masyarakat diwilayah Kabupaten Sukamara yang berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus membakar hutan dan lahan, namun begitu pemerintah terus menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan pidana tersebut.

“Sekarang dalam penanganan kasus kebakaran ini sangat ketat, apabila satelit mendeteksi adanya titik hospot maka jajaran kepolsian dan TNI akan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan baik kepemilikan lahan dan pembakar lahan” terang Wakil Bupati Sukamara. (NORHASANAH/N).