PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani, mengingatkan para wajib pajak di Kota Palangka Raya mengenai batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak daerah untuk masa pajak bulan Oktober 2024.

"Masa pajak bulan Oktober 2024 disetorkan pada bulan November 2024. Batas waktu pembayaran pajak daerah jatuh pada tanggal 14 November 2024, sedangkan pelaporan pajak daerah paling lambat tanggal 21 November 2024," jelas Emi Abriyani, Minggu, 3 November 2024.

Jenis pajak daerah yang dimaksud meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Emi Abriyani menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran pajak daerah akan dikenakan sanksi sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak terutang. Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 150.000.

BPPRD Palangka Raya siap memberikan layanan dan informasi terkait pajak daerah kepada para wajib pajak. Wajib pajak dapat menghubungi kantor BPPRD Palangka Raya atau mengakses website resmi BPPRD untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

"Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak di Kota Palangka Raya untuk segera melunasi kewajiban pajaknya dan melaporkan SPTPD tepat waktu. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Palangka Raya," ujar Emi Abriyani. (PATHUR/H)