BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang warga Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, sebut saja AR, mengaku penasaran dengan puluhan ribu dukungan warga yang berhasil diperoleh para balon perseorangan. AR khawatir puluhan ribu nama warga, berikut salinan kartu tanda penduduk (KTP) dan tanda tangan warga yang ada di masing-masing balon pereorangan itu didapatkan dengan cara yang tidak benar. 

AR mengaku berencana akan melakukan tuntutan kepada balon perseorangan, yang diketahui atau terbukti menyalahgunakan data dan dokumen kependudukannya, ataupun memalsukan tanda tangannya, untuk syarat dukungan pencalonan Pilkada.

"Pokoknya saya tunggu. Kalau ada petugas PPS (panitia pemungutan suara) yang datang ke rumah melakukan verifikasi faktual, dan ada nama saya, foto kopi KTP dan tanda tangan saya dalam dukungan perseorangan, mau saya tuntut. Beneran," kata AR, Minggu (4/9/2016).

Karena, lanjut AR, selama ini dirinya tidak pernah didatangi atau dimintai dukungan oleh pihak manapun atas nama balon pasangan perseorangan. Apalagi menyerahkan salinan dokumen kependudukan, ataupun memberikan tanda tanganya dalam formulir model B.1-KWK Peseorangan atau lembar surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan. Sehingga apabila dirinya terdaftar sebagai pendukung balon perseorangan, AR memastikan hal itu adalah pencatutan.

"Siapapun akan saya tuntut. Bukan berniat jahat. Tapi semua ada etikanya. Kalau foto kopi KTP dan tanda tangan warga digunakan tanpa sepengetahuan warga yang bersangkutan, itukan tidak sopan. Warga ini dianggap apa, kok seenaknya saja dimanfaatkan. Belum apa-apa sudar curang, apalagi kalau menang dan jadi bupati."

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar, Awaludin mengatakan, tuntutan hukum atas terjadinya penyalahgunaan dokumen kependudukan dan pemalsuan tanda tangan, termasuk untuk syarat dukungan pencalonan balon perseorangan, sepenuhnya adalah hak warga. Dalam verifikasi syarat dukungan pencalonan ini, KPU hanya bersifat menerima dukungan yang diserahkan para balon perseorangan dan memverifikasinya secara administratif dan faktual. (RADEn ARYO/B-10)