BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak 619,02 gram jenis sabu.
Pihak kepolisian juga mengamankan sebanyak 8 orang tersangka yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Dalam satu bulan ini ada tujuh laporan dan dapan orang tersangka yang berhasil kita ungkap. Dan semua itu berawal dari laporan masyarakat yang kita terima," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Senin, 4 November 2024.
Yang menarik perharian di mana salah satu orang dari 8 tersangka tersebut merupakan oknum Aparatur Sipil Negara yang bertugas di wilyah pemerintahan Kabupaten Kotim.
"Ini merupakan hasil operasi Satres Narkoba Polres Kotim dan Polsek Jajaran untuk mendukung 100 hari Hasta Cita bapak Presiden Prabowo Subiato," jelas Kapolres
Jumlah barang bukti terbanyak yang dilakukan oleh Polsek Mentaya Hulu yakni sebanyak 3 ons sabu, dengan tersangka F.
Kemudian penangkapan terhadap FR, dengan barang bukti 1,9 ons sabu.
Selanjutnya penangkapan terhadap oknum ASN yang berinisial SP, dengan barang bukti 2 kantong sabu sebanyak 9,58 gram.
Kemudian penangkapan terhadap IK dengan barang bukti 4,84 gram.
”Tersangaka dengan barang bukti terbanyam yakni F ia merupakan perempuan residivis dengan kasus yang sama," ungkap Resky.
Dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan urine di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya penggunaan narkoba.
"Saya berharap kedepannya tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres kotim. Dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan atau tes urine di perusahaan yang ada di Kota Sampit, serta nantinya juga akan kita lakukan tes urine di ruang lingkup pemerintahan," demikiannya. (BUDDI RAHMAT H)









