BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) sejak Januari - Oktober 2024 menangani 52 kasus pencurian dan penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit di sejumlah perusahaan perkebunan di kabupaten tersebut.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, Senin, 4 November 2024 menjelaskan dari total 52 kasus pencurian TBS tersebut.
"Rincian kasusnya yaitu untuk bulan Januari sebanyak 5 kasus, Februari 5 kasus, Maret 1 kasus, April 4 kasus, Mei 9 kasus, Juni 6 kasus, Juli 8 kasus, Agustus 4 kasus, September 9 kasus dan Oktober 1 kasus," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan dari total kasus tersebut, jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 115 tersangka.
"Kemudian dari 115 tersangka sebanyak, 31 orang diketahui positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan perusahaan perkebunan mana saja yang menjadi korban kasus pencurian TBS tersebut.
"Dalam berbagai kasus ini perusahan yang menjadi korban pencurian TBS di antaranya BJAP, Astra, dan beberapa kebun di dalam manajemen BGA," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/j)









