SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengevaluasi pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah tersebut. 

"Program CSR yang dijalankan oleh dunia usaha selama ini belum berjalan optimal. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya koordinasi antara perusahaan dengan Forum CSR, sehingga program CSR sering kali berjalan secara terpisah dan tidak terintegrasi," kata Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto, Senin, 4 November 2024.

Dirinya memimpin RDP yang dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk bagian hukum, perwakilan GAPPI, dan Forum CSR Kotim. Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Kotim menyoroti beberapa permasalahan dalam pelaksanaan CSR oleh perusahaan-perusahaan di Kotim.

Hasil rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Pertama, DPRD Kotim dan pihak-pihak terkait menyepakati perlunya revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Forum CSR Kotim dan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas terkait tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi oleh dunia usaha setiap tahunnya.

Kedua, revisi Perda tersebut juga diusulkan untuk mencantumkan angka minimal kontribusi CSR dari setiap perusahaan di Kotim. Dengan adanya angka minimal ini, diharapkan perusahaan dapat lebih konsisten dalam memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

"Revisi Perda ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terkait angka minimal CSR. Kami berharap dengan adanya aturan yang lebih kuat, perusahaan dapat lebih konsisten dalam memberikan kontribusi positif kepada masyarakat," lanjut Dadang.

DPRD Kotim berharap ke depannya perusahaan-perusahaan di Kotim dapat lebih terkoordinasi dalam melaksanakan program CSR. Kerja sama antara perusahaan dengan Forum CSR dianggap penting untuk memastikan bahwa program CSR benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Evaluasi dan revisi ini dilakukan sebagai respons atas kebutuhan masyarakat Kotim yang masih membutuhkan dukungan sosial dan pembangunan dari dunia usaha. Dengan adanya peningkatan koordinasi dan aturan yang lebih jelas, diharapkan program CSR di Kotim bisa berjalan lebih terarah dan memberikan dampak yang lebih luas.

"Kami berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan CSR di agar kontribusi dunia usaha dalam tanggung jawab sosial bisa lebih maksimal dan merata di berbagai sektor," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)