BORNEONEWS, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), melalui Dinas Lingkungan Hidup, mengadakan Focus Group Discussion (FGD) guna menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Mura, pada Senin, 4 November 2024, ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi lintas sektor dalam mengatasi permasalahan sampah di wilayah Murung Raya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya, Donal, menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan upaya untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. "Dengan adanya Ranperda ini, kami berharap dapat mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat," ujarnya.
Asisten III Setda Kabupaten Murung Raya, Batara, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Mura, menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam menangani isu sampah ini. Ia mengajak para peserta FGD untuk memperkuat komitmen bersama dalam penerapan konsep 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) demi pengurangan dan pengelolaan sampah secara lebih efektif.
"Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Perlu kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta agar target pengurangan sampah dapat tercapai," tambahnya.
FGD ini juga melibatkan narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang memberikan pendampingan dalam penyusunan Ranperda. Kehadiran narasumber diharapkan dapat memperkaya masukan dalam merumuskan regulasi yang tepat dan efektif bagi pengelolaan sampah di Kabupaten Murung Raya.
Dengan diadakannya FGD ini, Pemkab Mura optimis dapat mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat. (*/j)









