BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah mati, juga dipakai sebagai bukti dukungan bakal calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2017.
Lucunya, KTP mati itu adalah milik Awaludin komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar, yang menangani Divisi Teknis. "Kita ketahui saat verifikasi administrasi bahwa ada KTP saya terdaftar diberkas paslon itu," kata Awaludin, kepada Borneonews, Minggu (4/9/2016).
Menurut Awaludin, sebagai penyelenggara pilkada, pihaknya tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon.
Ia pun tidak mengerti bagaimana KTP itu bisa diperoleh bakal calon itu. Yang jelas, ujar Awaludin, perbuatan itu bertentangan dengan Peraturan KPU Perubahan Nomor 10 tahun 2016, Pasal 185A Poin 1 dan 2. Selain itu, ada unsur pidananya terkait pemalsuan tanda tangan dukungan.
Namun, Awaludin belum menentukan sikap, apakah akan menempuh jalur hukum atau tidak. "Yang jelas ini sudah menyalahi prosedur. Apalagi di (formulir) B1KWK ada tanda tangan saya. Padahal saya tidak pernah memberikan dukungan atau pun menandatangani formulir B1KWK," tegas Awaludin.
Ancaman bagi orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan adalah hukuman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain itu, juga ada denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta. (Koko Sulistyo/B-10)
KTP Mati Milik Komisioner KPU Pun Dipakai sebagai Bukti Dukungan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Dua Tunggal Putri Indonesia Gagal ke Final Indonesia Masters
Menperin Yakin Produk UMKM Ramah Lingkungan RI Tembus Pasar Global
Komentar (0)
Memuat komentar…







